UTARA TIMES - Gisella Anastasia (Gisel) selesai menjalani pemeriksaan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam sebagai tersangka kasus video asusila.
Kendati begitu, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Hal ini diputuskan pihak penyidik atas perilaku Gisel sendiri yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Sebut Utang Negara Sangat Mencekik, SBY Minta Kendalikan Belanja Negara Tunda Proyek Tidak Urgent
Baca Juga: Akan Dibintangi Oleh Song Hye Kyo, Simak Sinopsis Drama 'The Glory'
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri kenapa tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," ungkap Kombes Yusri Jumat, 8 Januari 2021 dikutip Utara times dari PMJ News.
"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," sambungnya.
Baca Juga: Impor Kedelai Naik Secara Nasional, Harga Tahu Tempe Merangkak Naik