'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
"Presiden dapat menyatakan mobilisasi'
Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.
Baca Juga: Listyo Sigit Akan Aktifkan PAM Swakarsa, Para Aktivis Kamisan Sebut Abai Sejarah Kekerasan
Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.
Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden tidak bisa sembarangan dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.
Baca Juga: Nina Agustina Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Terpilih Di Pilkada Indramayu 2020
Saat diminta melakukan hal ini, maka masyarakat sudah harus siap berperang untuk melindungi kepentingan negara apabila darurat militer sudah dinyatakan panglima tertinggi.***