Geger Presiden Jokowi Sahkan UU Miras, Simak! Isi Lengkapnya Berikut Ini

- 1 Maret 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi UU miras simak isi lengkapnya berikut ini
Ilustrasi UU miras simak isi lengkapnya berikut ini /PIXABAY/

UTARA TIMES – Setelah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, UU Miras menjadi perbincangan hangat baru-baru ini.

UU Miras adalah undang-undang yang melegalisasi industri miras di Tanah Air, namun harus dengan berbagai syarat tertentu.

Dengan diterbitkannya UU Miras tersebut tentu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Adapun seperti apa sebenarnya legalisasi miras ini diatur, berikut ini keterangan selengkapnya.

Baca Juga: Pendakwah Haikal Hassan Kritisi UU Miras, Sebut Sudah Langgar Pancasila!

Baca Juga: Aktif Di Media Sosial, Perlu diketahui! Begini Mekanisme Kerja Polisi Siber Setelah Resmi Beroperasi

Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres mengenai miras pada 2 Februari 2021 lalu.

Sebagaimana dikutip Utara times dari pikiranrakyatdepok.com Senin, 1 Maret 2021, dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Maka pemerintah memberikan izin untuk memproduksi dan memperjual belikan minuman beralkohol ini secara terbuka dengan syarat tertentu.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x