Geger Presiden Jokowi Sahkan UU Miras, Simak! Isi Lengkapnya Berikut Ini

- 1 Maret 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi UU miras simak isi lengkapnya berikut ini
Ilustrasi UU miras simak isi lengkapnya berikut ini /PIXABAY/

Baca Juga: Stimulus PLN Maret 2021 Segera Login www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis, Berikut Ini Caranya!

Beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.
Dengan adanya Perpres ini, maka jual beli miras pun telah diizinkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.

Baca Juga: KTD GMNI Bandung 2021 Serukan 'Gotong Royong Membangun Bangsa dengan Semangat Marhaenisme' Bagi Para Kader!

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap! Hari Ini Senin, 1 Maret 2021 Mulai Dari RCTI, MNCTV dan SCTV Pastinya Seru-Seru!

Tak hanya itu, kini baik investor asing, domestik, koperasi, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berinvestasi dalam industri miras tersebut.***

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah