Sebut UU ITE Harus Revisi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Marak Gugatan Pencemaran Nama Baik

- 20 Maret 2021, 16:04 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88

UTARA TIMES - Menanggapi maraknya pencemaran nama baik, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan agar UU nomer 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar direvisi.

Mengingat maraknya kasus yang saling lapor dengan menggunakan UU ITE, Ahmad Sahroni menilai bahwa hal itu dapat menimbulkan polemik di masyarakat khususnya di Indonesia.

Selain itu, Ahmad Sahroni menilai bahwa di masa sekarang banyak orang menggunakan UU ITE atas dasar dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Penjelasan Terkait Virus B117, Pengurus IDI: 64% Kemungkinan Meninggal

Baca Juga: Sebanyak 71.323 Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Dinyatakan Sembuh

Hal tersebut akan berakibat banyak timbulnya masalah di masyarakat dan membuat UU tersebut menjadi polemik, maka seharusnya harus dikaji ulang.

Baca Juga: Besok Piala Menpora 2021, Persiapan dan Jadwal Streaming Bhayangkara FC: Ada 1 yang Menyusul

“Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut,” Ujar Sahroni di Jakarta pada Sabtu (20/3).

Baca Juga: Daftar Hits Kedai Kopi Di Indramayu Asyik Buat Nongkrong dan Diskusi

Dengan maraknya pelaporan UU ITE terkait pencemaran nama baik, Sahroni menyarankan agar ahli Bahasa dilibatkan dalam revisi UU ITE.

Hal itu dinilai dapat memberikan masukan terkait revisi tata UU ITE tersebut.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Besok Dimulai, Berikut Jadwal Streaming, Pembagian Grup dan Venue Lengkap!

“Harus dimintakan pendapat semua ahli Bahasa tentang UU tersebut agar menjadi masukan untuk direvisi secara total ata UU ITE yang memang banyak menimbulkan masalah,” tambahnya.

Baca Juga: Bocoran Drama 'Vincenzo' Episode 9, Identitas Jang Joon Woo Terbongkar?

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yaitu Mahfud MD mengaku bahwa UU ITE sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi karena sudah banyak masyarakat yang mengadu terlah menjadi korban UU tersebut khususnya pasal 27.

Baca Juga: Skuad Indonesia Akhirnya Dapat Kembali Lebih Cepat ke Tanah Air Usai Dinyatakan Mundur dari All England 2021

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji dan melihat urgensi revisi UU ITE dan pemerintah telah membentuk tim pengkaji. ***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah