Menjelang Idul Fitri 2021, Gubernur Khofifah Beri Kelonggaran Mudik Bagi Pekerja Migran dan Para Santri

- 24 April 2021, 07:07 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. /Instagram.com/@khofifah.ip

UTARA TIMES - Pemerintah Keluarkan Addendum SE Pengetatan Perjalanan Mudik pada bulan suci ramadhan 2021, hal itu dilakukan mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dimana, Surat Edaran tersebut disampaikan terkait pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Peniadaan mudik sendiri periodenya mulai 6 -17 Mei 2021.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membahas terkait kepulangan pemudik khusunya Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta santri pondok pesantren bersama pimpinan daerah yang wilayahnya terdapat PMI.

Baca Juga: Ramadhan 2021 Panjatkan Doa Memohon Benci Terhadap Maksiat di Hari Ke 11

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Melaksanakan Puasa Sebelum Mandi Wajib Setelah Selesai Haidh, Sah? Ini Penjelasannya

Berdasarkan informasi BP2MI, setidaknya ada 14 ribu buruh migran yang akan pulang ke wilayah Jawa Timur tahun ini.

Pembahasan tersebut terkait rencana Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memberikan kelonggaran bagi santri pondok pesantren dan Pekerja Migran Indonesia dari berbagai negara untuk pulang menjelang Idul Fitri 2021.

Menurutnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan pulang untuk mudik, tetapi kontraknya sudah habis.

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Tes Swab Covid-19 Batalkan Puasa? Simak Ulasan Para Ulama Berikut Ini

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah