Formasi CPNS 2022 Akan Lebih Sedikit Daripada Formasi PPPK, Simak Perbedaan Keduanya

- 21 Januari 2022, 19:22 WIB
Formasi CPNS 2022 Akan Lebih Sedikit Daripada Formasi PPPK, Simak Perbedaan Keduanya
Formasi CPNS 2022 Akan Lebih Sedikit Daripada Formasi PPPK, Simak Perbedaan Keduanya /Instagram @cpns_indonesia

CPNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan, honor, dan perjalanan dinas akan tetapi CPNS akan mendapatkan tunjangan kinerja sedangkan PPPK tidak.

Baca Juga: Jelang Perayaan Imlek 2022, Inilah 3 Kawasan yang Akan Ramai

  1. Perbedaan Hak Cuti PPPK dan CPNS

Pada umumnya CPNS dan PPPK memilki hak cuti yang sama diantaranya, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti sakit. Akan tetapi tidak dengan cuti di luar tanggungan negara, PNS mendapatkan cuti di luar tanggungan negara ini sedangkan PPPK tidak.

Baca Juga: Sepertiga Grid MotoGP 2022 Diisi Pembalap Ducati, Quartararo Khawatir

  1. Perbedaan Hak Pensiun PPPK dan PNS

Menurut Kepala BKN, PPPK dan PNS merupakan sama-sama ASN namun ASN mendapatkan tunjangan pension sementara PPPK tidak.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2022 Fokus Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh

Demikianlah informasi yang diperoleh mengenai perbedaan PPPK dan CPNS dalam 3 hal tersebut, sementara itu sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai pendaftaran seleksi CASN 2022. ***

 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x