Selain Menjadi Syarat Pembuatan SIM, Inilah 7 Layanan Publik yang Diwajibkan Menggunakan BPJS Kesehatan

- 21 Februari 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan/Selain Menjadi Syarat Pembuatan SIM, Inilah 7 Layanan Publik yang Diwajibkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan/Selain Menjadi Syarat Pembuatan SIM, Inilah 7 Layanan Publik yang Diwajibkan Menggunakan BPJS Kesehatan /

UTARA TIMES - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya terkait dengan mengenai penggunaan kartu BPJS Kesehatan

Ada sejumlah poin instruksi yang menyebutkan bahwa kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) dijadikan sebagai syarat wajib untuk mengakses beberapa layanan publik.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Inpres tersebut bertujuan supaya seluruh menteri sampai Kepala Daerah bisa melakukan optimalisasi program JKN.

Baca Juga: Jadi Brand Ambasaador Alter Ego, Segini Pendapatan Livy Renata dalam Sebulan

Adapun beberapa layanan publik yang mewajibkan untuk lampirkan keikutsertaan sebagai pemegang BPJS Kesehatan adalah :

1. Jual Beli Tanah

Dalam Inpres nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan harus menjadi syarat jual beli tanah.

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah