Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub untuk Lebaran Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Berikut

- 9 April 2022, 15:35 WIB
Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub untuk Lebaran Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Berikut
Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub untuk Lebaran Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Berikut /Instagram/@damriindonesia/

UTARA TIMES – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis 2022 untuk Lebaran mendatang.

Mudik gratis 2022 yang diadakan Kemenhub untuk Lebaran ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan syarat dan ketentuan.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis dari Kemenhub untuk Lebaran ini pendaftarannya sudah dibuka sejak 9 April 2022.

Baca Juga: Dimana Nonton Wedding Agreement The Series? Inilah Link Nonton Episode 3 dan Bocoran Episode 4

Selain itu perlu diketahui bahwa mudik gratis 2022 diadakan Kemenhub guna mengurangi pengendara motor.

“Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi yang penuh dengan penumpang dan barang,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dikutip Utara Times dari Youtube Kemenhub RI.

Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa kuota mudik gratis 2022 yang disediakan Kemenhub terbatas.

Baca Juga: Bagaimana Niat dan Doa Sholat Dhuha ? Berikut Niat dan Doanya Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemah

“Kami menyiapkan mudik gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, hanya anggarannya tidak terlalu besar kami Cuma Rp10 miliar berbeda dengan tahun 2019 dengan anggaran Rp 38,4 miliar,” tuturnya.

“Kuota juga terbatas. Yaitu untuk 10.500 penumpang saja, dengan fasilitas Kemenhub yang meliputi 270 bus dengan 8.100 pemudik untuk arus mudik, 80 bus ditumpangi 2.400 penumpang untuk arus balik, dan 34 truk untuk mengangkut 1.200 unit motor,” imbuh Budi.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah