Baca Juga: Baca Disini Doa Menyembelih Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha 1443 H : Arab dan Terjemah Lengkap
Berdasarkan Buku Panduan Fiqih Kurban PWNU Jateng, dalam menentukan cara pembagian daging landasannya terdapat 3 hal, di antaranya adalah memakan,
sedekah dan hadiah.
Kemudian pembagian daging kurban ini berdasar pada status wajib dan sunahnya
kurban.
Baca Juga: Simak Jadwal Imsak Puasa Arafah Hari Ini 9 Juli Sebelum Idul Adha 2022 Wilayah Surabaya di Sini!
3 Aturan Pembagian Daging Kurban Sunah
Memakan
Orang yang berkurban memakan sebagian dari daging kurban sunnah hukumnya adalah sunnah bahkan sangat dianjurkan mengingat, ada ulama yang mewajibkan.
Sebaiknya, kadar yang dimakannya adalah satu atau dua luqmah, menurut Qaul Qadim Imam Syafi’i sunnah memakan separuhnya, dan sunah sepertiganya menurut Qaul Jadid Imam Syafi’i. Utamanya lagi yang dimakan adalah bagian hatinya.