Contoh dari pembagian qurban misalnya diberikan kepada keluarganya, atau
orang kaya yang lain atau diberikan kepada orang fakir miskin sebagai
sedekah.
Orang kaya yang menerima daging kurban sebagai hadiah tidak diperbolehkan menjualnya.
Pembagian daging kurban sunnah memiliki tiga tingkatan keutamaan sebagai
berikut:
- Afdlal1 (Utama I), yaitu mudlahhi (orang yang berkurban) hanya mengambil satu, dua atau tiga dari daging kurbannya, utamanya yang dimakan kabid (hatinya) dan sisanya disedekahkan kepada fakir miskin.
- Afdlal2 (utama II), yaitu mudlahhi mengambil dan memakan sepertiga dari daging kurbannya, kemudian sisanya (dua pertiga) disedekahkan semua kepada fakir miskin.
- Afdlal3 (Utama III), yaitu mudlahhi (orang yang berkurban) mengambil sepertiga daging kurbannya untuk dirinya dan keluarganya, kemudian membagikan sepertiganya sebagai sedekah kepada fakir miskin, dan sepertiganya sebagai hadiah kepada orang kaya atau mampu.
Demikian informasi mengenai ketentuan pembagian daging Kurban 2022.***