Sedekah
Mudlaḥḥi wajib menyedekahkan sebagian daging kurban kepada orang miskin. Bagian yang disedekahkan harus berupa daging murni (bukan kulit, tulang, hati, jeroan atau lemak), segar (bukan yang sudah dimasak atau didendeng).
Kadar minimal daging yang disedekahkan adalah ukuran dari daging yang menurut uruf disebut daging, bukan secuil daging yang tidak pantas.
Orang fakir yang telah menerima bagian dari hewan kurban tersebut mempunyai hak milik penuh untuk dapat bagian daging kurban termasuk menjualnya.
Menghadiahkan (ihdā’).
Orang yang berkurban boleh memberikan sebagian daging kurban sebagai hadiah
untuk orang yang kaya baik dalam bentuk mentah atau sudah dimasak.
Menghadiahkan bisa dengan cara mengirim atau mengundang dan
menjamunya makan.
Pemberian ini bukan sebagai tamlik, sehingga apa yang diterima hanya terbatas untuk dimakan atau untuk diberikan kepada orang lain sebagai hadiah.