Cek di Sini! Syarat, Cara Pendaftaran dan Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

- 28 November 2022, 11:20 WIB
Pendaftar PPK Sedang Menyerahkan Berkas Pendaftaran PPK
Pendaftar PPK Sedang Menyerahkan Berkas Pendaftaran PPK /Buyono/ikobengkulu.com

UTARA TIMES – Berikut informasi mengenai syarat, cara daftar dan gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, yang saat ini resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Informasi mengenai syarat, cara daftar dan gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 dapat anda ketahui secara detail dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, KPU telah resmi membuka lowongan kerja untuk Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Petugas Pemungutan Suara atau PPS pada Pemilu 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK berlangsung pada 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

Sedangkan pendaftaran PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.

Berikut informasi persyaratan dan cara mendaftar menjadi calon anggota PPK dan PPS sebagaimana dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id. 

Baca Juga: Unduh Di Sini Link Soal CAT PPS PPK Pemilu 2024 Terbaru, Lengkap Dengan Kunci Jawaban

Persyaratan anggota PPK dan PPS Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;

Halaman:

Editor: Dwi Maratus Sholihah

Sumber: infopemilu2.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x