Cek di Sini! Syarat, Cara Pendaftaran dan Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

- 28 November 2022, 11:20 WIB
Pendaftar PPK Sedang Menyerahkan Berkas Pendaftaran PPK
Pendaftar PPK Sedang Menyerahkan Berkas Pendaftaran PPK /Buyono/ikobengkulu.com

Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Berikut sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;

 - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup Pas Foto Berwarna 4x6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Gaji PPK dan PPS Gaji PPK  Pemilu 2024 per bulan:

Halaman:

Editor: Dwi Maratus Sholihah

Sumber: infopemilu2.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah