Cek di Sini! Syarat, Cara Pendaftaran dan Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

- 28 November 2022, 11:20 WIB
Pendaftar PPK Sedang Menyerahkan Berkas Pendaftaran PPK
Pendaftar PPK Sedang Menyerahkan Berkas Pendaftaran PPK /Buyono/ikobengkulu.com

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun;

 - Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Cara Cek PKH Ciamis Tahap 4 Bulan November 2022 dengan Mudah via HP

Cara Daftar PPK dan PPK Pemilu 2024

Cara daftar rekrutmen PPK dan PPS Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id. SIAKBA.

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

Halaman:

Editor: Dwi Maratus Sholihah

Sumber: infopemilu2.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah