Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit? Begini Kata pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022

- 8 Februari 2023, 09:40 WIB
Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit? Begini Kata pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022
Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit? Begini Kata pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022 /Tangkapan layar/YouTube Luqman Hakim TBN

Baca Juga: Link Live Streaming Anupama Episode 56: Tega! Kavya Ingin Menikahi Vanraj yang Baru Saja Bercerai

2. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih

3. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan

4. Mencatat keterangan pemilih penyandang viabilitas pada kolom ragam viabilitas

5. Mencatat data pemilih yang telah berubah status seperti status Prajurit TNI Menai warga sipil dengan dibuktikan SK Pemberhentian.

6. Mencatat pemilih yang tidak memiliki E-KTP disertai dengan keterangan pemilih tidak memiliki E-KTP

7. Mencoret data pemilih yang meninggal dunia disertai dengan akta kematian

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa Hari Ini Rabu 8 Februari 2023: Penyakit Anupamaa Semakin Parah, Vanraj Merawatnya

8. Menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain

9. Mencoret data pemilih yang ditemukan ganda

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x