Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit? Begini Kata pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022

- 8 Februari 2023, 09:40 WIB
Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit? Begini Kata pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022
Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit? Begini Kata pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022 /Tangkapan layar/YouTube Luqman Hakim TBN

10. Mencoret data pemilih yang statusnya berubah dari warga sipil menjadi prajurit TNI/Polri dengan menunjukan KTA TNI/Polri.

11. Mencoret data pemilih yang belum genap 17 tahun

12. Menandai data pemilih berdasarkan KTP atau KK atau bukan di TPS wilayah kerja Pantarlih

Setelah melakukan 12 ketentuan tersebut maka, Pantarlih harus mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih dan berkoordinasi dengan RT RW setempat guna melaksanakan Coklit.

Itulah beberapa informasi mengenai cara kerja Pantarlih dalam melakukan Coklit sesuai dengan pasal 19 PKPU 7 tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x