10. Mencoret data pemilih yang statusnya berubah dari warga sipil menjadi prajurit TNI/Polri dengan menunjukan KTA TNI/Polri.
11. Mencoret data pemilih yang belum genap 17 tahun
12. Menandai data pemilih berdasarkan KTP atau KK atau bukan di TPS wilayah kerja Pantarlih
Setelah melakukan 12 ketentuan tersebut maka, Pantarlih harus mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih dan berkoordinasi dengan RT RW setempat guna melaksanakan Coklit.
Itulah beberapa informasi mengenai cara kerja Pantarlih dalam melakukan Coklit sesuai dengan pasal 19 PKPU 7 tahun 2022.***