UTARA TIMES - Melalui keputusan mentri Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif tersebut, khususnya pembelian mobil baru, dengan merilis daftar mobil yang mendapat insentif, berlaku pada hari Senin, 1 Maret 2021 kemarin.
Pada daftarnya tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.
Baca Juga: Wardah Maulina Dapat Hadiah Rumah Baru dari Natta Reza Demi Siapkan Program Hamil
Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Libra, Gemini, dan Scorpio: 'Daya Tarik dari Bujuk Rayu, Bertahankah?'
Sebagaimana dikutip Utara times dari Antara perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.
Hal itu pada beleid yang sudah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).