Berlaku Mulai Maret 2021, Ini Daftar 21 Mobil Baru Yang Mendapat Insentif PPnBM Cek Apa Aja!

- 2 Maret 2021, 12:25 WIB
Insentif PPnBM Berlaku mulai Maret 2021 Daftar 21 Mobil  Yang Mendapat Insentif PPnBM
Insentif PPnBM Berlaku mulai Maret 2021 Daftar 21 Mobil Yang Mendapat Insentif PPnBM /Zonapriangan.com/Yudhi Prasetiyo

UTARA TIMES - Melalui keputusan mentri Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif tersebut, khususnya pembelian mobil baru, dengan merilis daftar mobil yang mendapat insentif, berlaku pada hari Senin, 1 Maret 2021 kemarin.

Pada daftarnya tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.

Baca Juga: Wardah Maulina Dapat Hadiah Rumah Baru dari Natta Reza Demi Siapkan Program Hamil

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Libra, Gemini, dan Scorpio: 'Daya Tarik dari Bujuk Rayu, Bertahankah?'

Sebagaimana dikutip Utara times dari Antara perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Hal itu pada beleid yang sudah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Baca Juga: Kerjasama ASEAN di Bidang Ekonomi dan Politik, Materi Tema 8 Kelas 6 SD: Subtema 1 Negara Thailand dan Vietnam

Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.

Dalam keputusan itu juga dilampirkan surat "Penyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal", yang menyatakan bahwa "pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen."

Selain itu, peraturan juga merinci 115 komponen yang termasuk dalam perhitungan komponen lokal.

Baca Juga: Pengaruh Terjadinya Rotasi Bumi, Materi Tema 8 Kelas 6 SD: Subtema 1 Dari Perbedaan Waktu Sampai Kondisi Alam

Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:

- Toyota Yaris (74,4 persen)
- Toyota Vios (74, persen)
- Toyota Sienta (72,9 persen)
- Toyota Avanza (78,9 persen)
- Toyota Rush (74,8 persen)
- Toyota Raize (70 persen)
- Daihatsu Xenia (79,2 persen)
- Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)
- Daihatsu Luxio 70,4 persen)
- Daihatsu Terios (75,2 persen)
- Daihatsu Rocky (70 persen)

Baca Juga: Belum Dapat Kuota Gratis Kemendikbud 2021, Cek Segera! Berikut Ini Cara Daftar dan Syaratnya

- Mitsubishi Xpander (80 persen)
- Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)
- Nissan Livina (80 persen)
- Honda Brio RS (78 persen)
- Honda Mobilio (75 persen)
- Honda BR-V (76 persen)
- Honda HR-V 1.5 (70 persen)
- Suzuki New Ertiga (70,5 persen)
- Suzuki XL-7 (71,5 persen)
- Wuling Confero (70,5 persen).***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x