Simak ! Ini Syarat Mendaftar Seleksi PPPK 2021 Bagi Guru Honorer

24 November 2020, 12:30 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK hingg tiga kali. / /Instgram/@nadiemmakarim/

 

UTARA TIMES- Mendikbud, Nadiem Makarim Mengumumkan akan membuka kesempatan bagi guru honorer agar bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021, Selasa, 23 November 2020.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan Kebutuhan Guru di sekolah negeri memncapai 1 Juta Guru diluar guru PNS

“Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Nadiem sebagaimana dilansir Utara Times dari Antara.

Baca Juga: Bersiap 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat PPPK Tetap Utamakan Kompetensi

Baca Juga: Segera Daftar! Kemensos Kembali Membuka Kuota Tambahan Penerima BLT Dampak Covid-19, Ini Syaratnya

Dasar Nadiem mengadakan Program Seleksi Guru Honorer ini karena dia mengaku sudah berkelilinh ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menerima aspirasi Guru honorer

Sebagaimana diketahui, Guru Honorer mendapat penghasilan jauh dari kata layak yakni Rp 100.000 Hingga Rp 300.000/Bulan.

" Tentu, Seleksi ini merupakan angin segar bagi para guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka" lanjut Nadiem

Baca Juga: Manajer Liverpool Mengeluh Soal Jadwal Terlalu Padat Di sisi lain Banyak Pemain Cidera, Ini sebabnya

Baca Juga: Arahan Baru, Pemerintah Kini Minta Pengurangan Libur-Cuti Bersama Akhir Tahun

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, Adapun persyaratannya untuk menjadi PPPK yakni
1. Terdaftar sebagai Guru Honorer Baik di Sekolah Negeri maupun Swasta.
2. Terdaftar di Dapodik
3. Lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sebelumnya Formasi guru PPPK terbatas,. pada tahun 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, Nanti pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mebgajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Pernah Berdo'a di depan Ka'bah, Millen Cyrus Menganggap ini Takdir Tuhan

Guru Honorer bisa melakukan kesempatan seleksi hingga tiga kali, berbeda dengan sebelumnya yang diberikan kesempatan hanya satu kali saja. ***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler