KIP Kuliah 2021 Resmi Dibuka, Simak! Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

10 Februari 2021, 09:41 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka. /tangkap layar Kemdikbud.go.id

UTARA TIMES - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah di tahun 2021 kini telah dibuka.

Program KIP Kuliah bertujuan untuk mendorong pendidikan berkualitas bagi mahasiswa sebagai penerus bangsa Indonesia, merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar.

KIP Kuliah ini ditujukan untuk siswa yang tidak mampu tapi memiliki potensi di bidang akademik yang baik.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Leo 10 Februari 2021: 'Pertimbangkan! Ekspresi Diri Dengan Metode Unik'

Baca Juga: Akibat Banjir, Pemda Indramayu Tetapkan 22 Kecamatan Darurat Bencana, Ini Daftarnya

Adapun syarat-syarat untuk pendaftaran KIP Kuliah simak poin-poin berikut ini sesuai dengan laman resmi Kemendikbud.go.id sebagaimana dikutip Utara times dari Pikiran-rakyat.com.

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Sisyphus: The Myth', Totalitas Akting dan Kerjasama Cho Seung Woo dan Park Shin Hye

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Untuk prosedur dan cara-cara pendaftaran KIP Kuliah dapat mengikuti alur berikut ini yang dikutip dari lama resmi Kemendikbud.

Baca Juga: Solksjaer Beri Kabar Terbaru Kondisi Paul Pogba Jelang Laga Manchester United vs West Ham United Nanti Malam

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Baca Juga: Polri Buka Suara Wafatnya Maaher Di Rutan Bareskrim, 'Kami Tawarkan Berobat, Maaher Tidak Menginginkan'

4.Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Untuk diperhatikan, sebelum lakukan sistem pendaftaran KIP kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Kemudin, proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Baca Juga: Berikut 5 Quotes Valentine 2021 Semanis 'Cokelat ', Manjur Buat Wajah Kekasihmu Memerah, Bahaya!

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler