Baca Juga: Manajer Liverpool Mengeluh Soal Jadwal Terlalu Padat Di sisi lain Banyak Pemain Cidera, Ini sebabnya
Baca Juga: Arahan Baru, Pemerintah Kini Minta Pengurangan Libur-Cuti Bersama Akhir Tahun
Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, Adapun persyaratannya untuk menjadi PPPK yakni
1. Terdaftar sebagai Guru Honorer Baik di Sekolah Negeri maupun Swasta.
2. Terdaftar di Dapodik
3. Lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG)
Sebelumnya Formasi guru PPPK terbatas,. pada tahun 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, Nanti pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mebgajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Pernah Berdo'a di depan Ka'bah, Millen Cyrus Menganggap ini Takdir Tuhan
Guru Honorer bisa melakukan kesempatan seleksi hingga tiga kali, berbeda dengan sebelumnya yang diberikan kesempatan hanya satu kali saja. ***