Kemendikbud Buka Program Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Luar Negeri, Simak Syaratnya Berikut!

- 5 Maret 2021, 14:38 WIB
Kemendikbud Rilis Program Guru dan Tenaga Pendidik Sekolah Indonesia Luar Negri
Kemendikbud Rilis Program Guru dan Tenaga Pendidik Sekolah Indonesia Luar Negri /Instagram @nadiemmakarim/

UTARA TIMES - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka program Guru dan Tenaga Kependidikan untuk ditempatkan di Sekolah Indonesia Luar Negri (SILN).

Program Guru dan Tenaga Kependidikan SILN dibuka pada tiap tahun. Tujuan dari program SILN 2021 ialah untuk memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan di SILN dan pusat kegiatan belajar Indonesia yang ada di luar negeri.

Program Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2021 akan membuka formasi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN dan pusat kegiatan belajar luar negeri sebanyak 117 orang.

Baca Juga: Ji Soo Resmi Tinggalkan Drama 'River Where the Moon Rises', Na In Woo Siap Menjadi Pengganti?

Baca Juga: Alur CPNS 2021 Terbaru, Jangan Sampai Kamu Terlewat

Guru dan Tenaga Kependidikan akan ditempatkan di SILN yang ada di berbagai negara seperti Cairo, Jeddah, Riyadh, Singapura, Malaysia, Tokyo, Bangkok, Kota Kinabalu, Yangon, Den Haag dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada 2024 Berikut Simulasi Tahapannya, Wajib Tahu!

Program Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2021 akan dibuka pada 3 Maret sampai 16 Maret 2021. Pengumuman hasil seleksi admninistrasi dilaksankan 25 Maret 2021.

Pelaksanaan seleksi dilaksanakan 6 – 9 April 2021. Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan bulan Mei 2021.

Baca Juga: Pemilihan Presiden 2024 Menurut UU No. 7 Tahun 2017, Berikut Ini Isinya

Untuk syarat pendaftaran guru dan tenaga kependidikan SILN 2021, diantaranya:

1. Lowongan guru SILN dikhususkan untuk guru PNS dan non PNS.

Bagi guru PNS harus menyertakan surat penyataan izin yang telah ditanda tangani Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) untuk mengikuti seleksi SILN 2021 dan kesediaan menerima kembali di instansi asal.

2. Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Memiliki skor TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0

4. Memiliki pengalaman mengajar dibidang yang di ampu minimal 5 tahun dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah atau ketua yayasan.

5. Memiliki sertifat pendudukung setingkat nasional.

6. Syarat khusus:

  • Pelamar guru Seni Budaya penempatan Johor memiliki latar belakang Pedidikan Seni Musik.
  • Pelamar guru Produktif Kuliner penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang Pendidikan S1 Tata Boga.
  • Pelamar guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang Pendidikan S1 Perhotelan.
  • Pelamar guru Produktif Teknologi Pesawat Udara penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang Pendidikan S1 Pendidikan Mesin.
  • Diutamakn menguasai bahasa lokal sesuai negara penempatan.

Baca Juga: Pemilihan Presiden di 2024, Berikut Mekanisme Dan Aturan Untuk Peserta Pilpres

Baca Juga: Pilihan Jawaban Tema 9 Kelas 6 SD: Subtema 1 Perbedaan Permukaan dan Waktu Bumi di Tata Surya

Untuk tata cara pendaftaran program Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2021 sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alat surel (surat elektronik) yang aktif

2. Pelamar melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman https:///mutasi.sdm.go.id/siln

3. Pelamar login menggunakan ussername dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surel pelamar.

4. Pelamar memilih jabatan yang akan dilamar

5. Pelamar mengisi informasi data pribadi:

  • Data pokok pelamar
  • Riwayat pendidikan yang telah ditempuh
  • Riwayat jabatan atau pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
  • Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
  • Mengunggah hasil pindai dokumen paling lambat 16 Maret 2021 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 5 Maret 2021 Full Episode, Gagal Honeymoon! Andin Masih Belum Ditemukan

Itulah informasi syarat dan cara pendaftaran program Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2021 yang telah dirangkum. ***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah