UTARA TIMES – Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 3 dan Triwulan 4 pada tahun 2022.
Jadwal pencairan TPG Triwulan 3 dan Triwulan 4 diumumkan Kemendikbud sesuai regulasi secara resmi.
Jadwal pencairan TPG Triwulan 3 dan Triwulan 4 2022 diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yang sudah diterbitkan Kemendikbud beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 41 tahun 2019 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta tunjangan kehormatan profesional.
TPG adalah tunjangan yang diterima oleh Guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Adapun pencairan tunjangan TPG sama dengan 1 kali gaji pokok Guru PNS.
Dikutip Utara Times dari kanal youtube Guru Abad 21, Pencairan TPG yang diatur dala Permendikbud tersebut antara lain:
Berikut penjelasan berdasarkan Permendikbud terkait Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2022 sebagai berikut
Pada sinkronisasi data Tunjangan Profesi Guru Kemedikbud dari Dapodik ke Info GTK akan dimulai pada 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Profil Tom Liwafa, Crazy Rich Surabaya yang Diisukan Bagian dari Konsorsium Judi 303 Ferdy Sambo
Adapun pembayaran Triwulan 3 disampaikan oleh Kemendikbud dalam Permendikbud tersebut akan dilaksanakan di bulan September
Dan pada Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) juga mengatur pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2022 pada 31 Oktober 2022.
Perlu diingat oleh Guru-Guru yang akan mendpatkan TPG Triwulan 3, sebelum sinkronisasi data pada 31 Agustus 2022 harap pastikan data diri sudah sinkron dengan Dapodik.
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022, Lengkap dengan Link Pendaftaran
Termasuk data tentang perubahan kenaikan Jabatan, kenaikan tunjangan maupun data lainnya sebelum 31 Agustus 2022.
Jadi, sebelum penarikan data Guru harus memastikan data sudah diperbarui baik data SK, kenaikan pangkat dan data lain segera di upload di Dapodik agar penarikan sesuai dengan data Guru.
Demikian Informasi seputar Jawa pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 3 dan Triwulan 4 tahun 2022.***