Ini Perbedaan PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Serta Sistem Belajar dan Biaya pendidikan

- 25 Agustus 2022, 04:55 WIB
Ini Perbedaan PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan Serta Sistem Belajar dan Biaya pendidikan
Ini Perbedaan PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan Serta Sistem Belajar dan Biaya pendidikan /PIXABAY/F1Digitals

Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan bertujuan untuk menyiapkan calon Guru untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai syarat pengangkatan jabatan Guru pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Kalender September 2022: Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional, sampai Libur

Target peserta dalam PPG Prajabatan ini adalah alumnus lulusan SI atau D4 baik pendidikan maupun non kependidikan yang belum mulai mengajar.

PPG diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK. LPTK adalah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan PPG.

Adapun sistem belajar PPG prajabatan setelah dinyatakan lulus akan melalui orientasi PPG pada LPTK yang diikuti kemudian baru mengikuti perkuliahan luring maupun Darling.

Baca Juga: Sinopsis Film Jumper di Bioskop Trans TV Hari Ini, Kamis 25 Agustus 2022

Menurut data fit.uinjakarta, besaran biaya PPG Prajabatan ini berkisar antara 7,5 hingga 9 juta rupiah.

Namun, pada PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 Kemendikbud membebaskan biaya pendidikan selama dua semester penuh.

Pendidikan Pofesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi guru yang menargetkan guru-guru yang sudah terjun mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 25 Agustus 2022: Ada Lokasi dan Jam Operasi

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah