7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
Baca Juga: 3 Shio Bakal Hidup Kaya dan Sejahtera di Tahun 2023, Punya Hobi Traveling
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Sementara itu, besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Tunjangan Khusus
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).