Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair 

- 11 Maret 2023, 10:30 WIB
Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair 
Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair  /

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

Baca Juga: 3 Shio Bakal Hidup Kaya dan Sejahtera di Tahun 2023, Punya Hobi Traveling

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Sementara itu, besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x