Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair 

- 11 Maret 2023, 10:30 WIB
Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair 
Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair  /

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Memiliki NUPTK.

 

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Tanggal Lahir Murah Hati Bakal Hidup Bahagia Sepanjang Masa, Apakah Anda Termasuk?

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x