3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.
5. Memiliki NUPTK.
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Terdaftar aktif di Dapodik.
Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49, Simak Cara Daftar dan Jadwal seleksinya
Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.