Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair 

- 11 Maret 2023, 10:30 WIB
Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair 
Guru Wajib Tau! Ini Cara Cek Sertifikasi Guru 2023 Kemendikbud dan Madrasah Sudah Cair  /

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

Baca Juga: 6 Tradisi Menyambut Bulan Puasa di Jawa, Warok Ngendhog Menjadi Simbol Toleransi Antar Etnis di Semarang

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

 

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x