Perlukah Perlindungan untuk Istri Ferdy Sambo, Begini Tanggapan LPSK

11 Agustus 2022, 04:15 WIB
Perlukah Perlindungan Untuk Istri Ferdy Sambo, Begini Tanggapan LPSK /PMJNews.com/

UTARA TIMES- Kondisi terkini Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo mengaku masih mengalami trauma berat. 

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berusaha untuk melakukan asesmen psikologi terhadap istri Ferdy Sambo.

Bagaimana dengan status istri Ferdy Sambo, Apakah dia nanti diposisikan sebagai saksi dalam kasus ini dan diperlukan perlindungan menjadi pertanyaan yang menggema di publik.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan bahwa Putri masih trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Baca Juga: Bharada E Menjadi Justice Collaborator, Apakah Bisa?

Keterangan tersebut berupa asesmen psikologis agar LPSK bisa menentukan mengenai apakah Putri memerlukan perlindungan.

“Sudah ketemu, tapi sekali lagi beliau masih dalam kondisi trauma, jadi tidak bisa, tidak ada hal yang disampaikan oleh Bu Putri kepada LPSK,” ujarnya kepada Wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Susila mengungkapkan, kondisi Putri saat ditemui LPSK sudah lebih baik dari pertemuan sebelumnya. Meskipun demikian, Putri masih terus sedih dan sesekali menangis.

“Kalau yang pertama itu kondisi tiduran ya masih lemas, tapi kalau yang kemarin ini ibu sudah bisa duduk. Cuma sesekali masih trauma dan sesekali menangis,” tuturnya sebagaimana dikutip Utara Times dari AntaraNews.com.

Baca Juga: Profil Biodata Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Instagram, Umur, hingga Pekerjaan

Di sisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo tegas menyampaikan bahwa Putri terancam gagal mendapat perlindungan dari LPSK.

Karena lantaran pihal LPSK belum mendapatkan keterangan yang diperlukan untuk proses penyelidikan.

LPSK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri namun gagal digelar. Kemudian LPSK juga sudah meminta keterangan secara tertulis, tetapi tidak mendapat jawaban.

Pada Rabu siang, 10 Agustus 2022, LPSK mendatangi rumah Putri, namun ternyata tidak membuahkan hasil apapun.

Baca Juga: Naskah Pidato Kemerdekaan 77 Tahun HUT RI 2022 tentang Cinta Tanah Air, Singkat untuk SMP

“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto.

“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” imbuhnya.

Hasto mengatakan, LPSK memiliki batas waktu dalam proses investigasi dan asesmen psikologi.

“Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Bu Putri,” imbuhnya.

“Tapi kalau itu keputusannya kan tergantung keputusan para pimpinan ya ada 7 orang,” Tutupnya.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler