Baca Juga: Menilik Sepak Terjang 'Si Tangan Tuhan' Diego Armando Maradona
Dalam kasus ini 6 Tersangka penerima Edhy Prabowo cs disangkakan melanggar sebagai berikut :
Pasal 12 ayat (1)huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk pemberi yakni Suharjito disangkakan sebagai berikut :
Baca Juga: Program BPJS Kesehatan Dibicarakan Dalam Forum Internasioal
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Padal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pasal 64 Ayat (1) KUHP.***