Banyak Transferan Sejak Mei, KPK Tetapkan Edhy Prabowo Cs Jadi Tersangka

- 27 November 2020, 05:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Menilik Sepak Terjang 'Si Tangan Tuhan' Diego Armando Maradona

Dalam kasus ini 6 Tersangka penerima Edhy Prabowo cs disangkakan melanggar sebagai berikut :

Pasal 12 ayat (1)huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk pemberi yakni Suharjito disangkakan sebagai berikut :

Baca Juga: Program BPJS Kesehatan Dibicarakan Dalam Forum Internasioal

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Padal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x