Sebagaimana diataur oleh Peraturan Mentri Keluatan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Penulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Ponunus spp) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia serta mempertimbangkan peroses revisi Peraturan Pemerintah tenteng Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementrian Keluautan dan Perikanan.
Baca Juga: Polisi Sita Barang Bukti Terkait Kasus Prostitusi Online
Dilansir dari Antara pada hari Juamat, 27 Nomeber 2020 menjelaskan bahwa perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran itu ditetapkan untuk mengeluarkan BBL (Benih Bening Lobster) dari Negara Republik Indonesia, paling lambat satu hari dari surat edaran itu dikeluarkan.
Baca Juga: Hasil Liga Eropa: Tottenham Hotspur Pecundangi Ludogorets Dengan Skor 4-0
Surat tersebut agar dapat dipahami dan dimengerti kepada Kepaladinas Keluatuan dan Peikanan Provinsi, Kabupaten Kota, dan Ketua Kelompok Usaha Penangkap Benih Bening Lobster, serta Eksportir Benih Bening Lobster (BBL).**