Perhatikan! Berikut 6 Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak Di Masa Pandemi Covid-19

- 9 Desember 2020, 08:59 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /Ilustrasi/Grafis PMJNEWS

1. Saat pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.

2. Pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.

3. Mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.

4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.

Baca Juga: KPK Hadirkan Tiga Saksi Terkait Kasus Jasa Konsultasi Jasindo

5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.

6. Pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.

Dalam hal ini KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat yang diperuntukkan bagi petugas KPPS. Tujuannya yaitu, mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini: ‘Bijaksana, Diam Lebih Baik!’

Sebagai mana dikutip Utara times dari laman PJMnews, KPU telah menyiapkan satu bilik khusus, diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat Celsius.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah