Perhatikan! Berikut 6 Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak Di Masa Pandemi Covid-19

- 9 Desember 2020, 08:59 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /Ilustrasi/Grafis PMJNEWS

UTARA TIMES - (9/12) Pilkada Serentak digelar hari ini Rabu, 9 Desember 2020.

Pilkada serentak 2020 di gelar di 270 daerah, diantaranya 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten akan melangsungkan pemilihan kandidat bakal calon kepala daerah.

Melaui peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah terbit Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pilkada 2020: Jelang Pungut Hitung Bawaslu Harap Pengawas TPS Bisa Akses Formulir C7

Baca Juga: Tindak Pidana Penyebaran Penyakit Menular, Polri Tegaskan Pilkada 2020 Serentak Patuhi Prokes

Dalam hal tersebut KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama proses pemungutan dan penghitungan suara hari ini.

Demi kelancaran berlangsungnya pemilu 2020 hari ini, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu tata cara pencoblosan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Simak tata cara pencoblosan Pilkada 2020 dalam masa pandemi yang dikutip Utara times dari PMJnews.

Baca Juga: Bawaslu Sampai Kepada KPU Soal Pentingnya Thermo Gun di Pintu Masuk Setiap TPS

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah