UTARA TIMES- (13/12) Habib Rizieq Shihab usai menjalani penyidikan selama 12 Jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan kini dia sudah ditahan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Menurut Humas Mabes Polri Irjen Pol.Argo Yunowo Mengatakan bahwa Habib Rizieq akan ditahan mulai tanggal 12 Desember hingga 20 hari kedepan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Newcastle Utd vs West Brom 2-1: Newcastle Setelah Dua Pekan Diterpa COVID-19
Baca Juga: Walau Pandemi, Natal 2020 Tetap Dirayakan Ini Tema Natal 2020 ' Mereka Akan Menamakan-Nya Immanuel'
Rizieq akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Sebaimana Dikutip Utara Times dari Antara Argo menambahkan Bahwa penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.
Pertama terkait hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Fantastis! Simak Harga Gaun Pengantin yang Digunakan Bae Suzy di Episode Terakhir 'Start Up'