UTARA TIMES - Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan satu pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan berinisial IGM sebagai tersangka.
Pejabat yang berinisial IGM tersebut ditetapkan sebagi tersangka terkait dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2019-2020 untuk pengadaan sesajen dan aci-aci di Kota Denpasar, Bali.
IGM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Tersangka nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 pada tanggal 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Mensos Risma Ungkap 3 Taktik Cegah Korupsi Bansos selama PPKM, Intip Penjelasannya
Tersangka inisial IGM ditetapkan statusnya setelah Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat (Kelihan adat, jro bendesa, dan pekaseh subak).Serta pengumpulan barang bukti dan laporan hasil penyidikan.
Yuliana Sagala juga menjelaskan kronologi perkara, bahwa tersangka IGM selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efisien.
Bahwa tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp1 Milliar, Pejabat Denpasar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sesajen dan Aci-Aci