UTARA TIMES – Cara daftar penerima KJP Plus untuk memperoleh Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi akan dijelaskan di artikel ini.
Program Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi yang digelontorkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperuntukkan kepada pihak yang berhak menerima, termasuk penerima KJP Plus.
Selain itu, untuk bisa menerima Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi, penerima KJP Plus diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: INFO Syarat dan Ketentuan Pembelian Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi untuk Penerima KJP Plus
Syarat dan ketentuan untuk menerima Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi ialah, bagi penerima KJP Plus diwajibkan membawa Kartu Jakarta Pintar di lokasi pengambilan.
Adapun cara daftar untuk memperoleh Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi bagi penerima KJP Plus, yakni:
1. Masuk ke laman https://antriankjp.pasarjaya.co.id
2. Mengisi data:
Nomor Kartu ATM