Sebelum pada tahap penetapan, untuk peserta didik yang belum terdaftar di DTKS bisa menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai domisili atau KK.
Atau bisa pula dengan cara online dengan mengakses situs https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Sementara itu, untuk daftar DTKS bisa melalui situs FMOTM via https://fmotm.jakarta.go.id/ sebagaimana ketentuan yang ada.
Perlu dicatat, syarat penerima KJP Plus Tahap 2, yakni:
1. Warga DKI Jakarta dibuktikan KTP maupun surat keterangan domisili
2. Pelajar aktif DKI Jakarta
3. Tercatat resmi di DTKS
Baca Juga: Informasi Terbaru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, Siapkan Berkas Ini Sebelum Pendaftaran Ditutup!
Adapun cara cek data penerima KJP Plus Tahap 2 2021 jika nantinya sudah ditetapkan, yakni:
1. Login link https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/