UTARA TIMES – Berikut informasi mengenai operasi patuh 2022 yang dilakukan oleh Korlantas Kepolisian Republik Indonesia catat 8 pelanggaran lalu lintas yang bakal polisi razia.
Perlu tahu bahwa operasi patuh 2022 dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat maka catat 8 pelanggaran lalu lintas yang polisi bakal razia.
Diketahui bahwa polisi bakal razia 8 pelanggaran lalu lintas berikut dalam operasi patuh 2022 maka catat dan patuhi aturannya.
Berikut 8 pelanggaran lalu lintas yang polisi bakal razia pada operasi patuh 2022 ingat, catat, dan patuhi aturannya.
Dimana 8 pelanggaran lalu lintas yang polisi razia pada operasi paruh 2022 ini Utara Times lansir dari PMJNews.
1.Knalpot Tidak Standar
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2.Gunakan Rotator
Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: 2 Link Live Streaming Persib vs Bali United, Laga Perdana 'Grup Neraka' Piala Presiden 2022
3.Balapan Liar
Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4.Melawan Arus
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga: Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 11 Lengkap dengan Jadwal Tayangnya
5.Menggunakan HP saat Mengemudi Kendaraan
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.
Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
6.Tidak memakai helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Aturan tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
7.Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8.Sepeda Motor penumpang lebih dari 1 orang
Pengendara Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Demikian informasi mengenai 8 pelanggaran lalu lintas yang polisi bakal razia di operasi patuh 2022 yang wajib diketahui oleh pengemudi.***