Surya Darmadi terjerat dalam kasus penyelewengan alih fungsi hutan dan penyerobotan lahan pada 2014
Selanjutnya KPK pernah memeriksa dan mencegah Surya Darmadi pada 5 November 2014 akan tetapi berhasil lolos dari jerat hukum.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan penyelewengan alih fungsi hutan dan penyerobotan lahan pada 1 Agustus 2022.
Bahkan Surya Darmadi menjadi buronan sejak 2019 dan pada tahun 2020 pihak kepolisian telah menerbitkan Red Notice yang aktif hingga 2025.
Lahan yang digarap perusahaan Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Oleh sebab itu, Surya Darmadi dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pencurian uang rakyat.
Itulah profil Apeng alias Surya Darmadi buronan KPK dan Kejagung yang diduga maling uang rakyat Rp 78 triliun.***