Total 83 Polisi Diperiksa, 6 Perwira Diduga Melakukan Obstruction of Justice

- 20 Agustus 2022, 10:35 WIB
Total 83 Polisi Diperiksa, 6 Perwira Diduga Melakukan Obstruction of Justice
Total 83 Polisi Diperiksa, 6 Perwira Diduga Melakukan Obstruction of Justice /Instagram @listyosigitprabowo

UTARA TIMES – Total 83 Polisi sudah diperiksa terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dan dugaan adanya obstruction of justice, 6 perwira diduga kuat terlibat.

83 Polisi itu bertambah dari jumlah sebelumnya, yakni 63 orang. Inisial 6 perwira yang diduga kuat melakukan obstruction of justice itu sudah dibeberkan oleh Polri.

Obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan dilakukan 6 perwira itu untuk mengaburkan fakta atau bukti di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dikutip dari Polri TV, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa enam perwira tersebut patut diduga melakukan obstruction of justice.

Baca Juga: Nonton Dikta dan Hukum Episode 5, 6, 7, 8, 9, 10 Dimana? Simak Jadwal Tayang dan Link Nontonnya

“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Ia menyebutkan enam Polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadr J itu adalah FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Dikutip dari Teras Gorontalo, keenam Polisi itu adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan,  mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Baca Juga: Update Celta Vigo vs Real Madrid di La Liga Spanyol: Ada Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain

3. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo, Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Selain enam orang Polisi itu, Tim Khusus (Timsus) juga memeriksa 83 personel Polri yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Dari 83 anggota, 35 di antaranya direkomendasikan untuk dikirim ke Tempat Khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Prediksi Tottenham Hotspur vs Wolves di Liga Inggris 2022 Malam Ini Lengkap Kabar Tim, Lineup dan H2H

Patsus adalah prosedur pengamanan yang dilakukan tim provos terhadap anggota Polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

“Timsus per hari ini telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke Patsus sebanyak 35 orang,” terang Agung Budi.

Selanjutnya Agung Budi menerangkan bahwa sebelumnya ada 18 anggota yang dikirim ke Patsus, tapi kini tinggal 15 anggota.

Hal tersebut disebabkan tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ke-3, 20-21 Agustus 2022: Ada Arsenal, Chelsea, Hingga Liverpool

“Yang sudah melaksanakan Patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS, karena sudah tersangka, RR, dan RE ‘kan sudah menjadi tersangka,” jelasnya.

Dari 15 orang yang diperiksa dan di-Patsus, Polisi menyatakan enam anggota diduga melakukan tindak pidana.

Enam anggota itulah yang disebut-sebut menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“Kemudian dari personel yang sudah di-Patsuskan 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice ,” ungkap Agung Budi.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah