Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini Lengkap dengan 14 Pelanggaran dan Denda Tilang

- 3 Oktober 2022, 09:03 WIB
Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini Lengkap dengan 14 Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang
Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini Lengkap dengan 14 Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang /Tangkap Layar/Instagram @divisihumaspolri

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Baca Juga: Razia Zebra 2022 Sampai Tanggal Berapa? Inilah Jadwal Lengkap dengan 7 Pelanggaran Incaran Polisi

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x