Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini Lengkap dengan 14 Pelanggaran dan Denda Tilang

- 3 Oktober 2022, 09:03 WIB
Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini Lengkap dengan 14 Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang
Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini Lengkap dengan 14 Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang /Tangkap Layar/Instagram @divisihumaspolri

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis 29 September 2022.

Selain itu terdapat 14 pelanggaran yang menjadi fokus petugas dalam razia polisi Operasi Zebra 2022.

Agar aman, seluruh pengendara wajib mengetahui dan selalu ingat akan 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus petugas kepolisian lengkap dengan besaran denda tilang yang berlaku.

Baca Juga: Rekap Terbaru! Pusat Gempa Hari Ini 3 Oktober 2022: Gempa Terkini Bengkulu hingga Gunung Kidul

Berikut ini 14 pelanggaran yang menjadi fokus petugas dalam Operasi Zebra 2022 dan besaran denda tilang yang berlaku saat ini.

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x