UTARA TIMES – Inilah 14 pelanggaran lalu lintas incaran polisi pada razia Operasi Zebra 2022 di Jakarta lengkap dengan besaran denda tilang yang berlaku saat ini.
Pada tanggal 3 Oktober 2022 atau hari ini merupakan hari pertama Operasi Zebra 2022 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, salah satunya di Jakarta.
Operasi Zebra 2022 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 oktober 2022 dengan 14 pelanggaran yang menjadi fokus incaran petugas di Jakarta.
Dalam ulasan ini, terdapat 14 pelanggaran dan besaran denda tilang yang telah Utara Times kutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro.
Selain itu, dilansir dari laman korlantas.polri.go.id dikatakan bahwa razia polisi Operasi Zebra 2022 dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia termasuk di Jakarta.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam razia polisi Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis 29 September 2022.
Selain itu terdapat 14 pelanggaran yang menjadi fokus petugas dalam razia polisi Operasi Zebra 2022.
Agar aman, seluruh pengendara wajib mengetahui dan selalu ingat akan 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus petugas kepolisian lengkap dengan besaran denda tilang yang berlaku.
Baca Juga: Razia Zebra 2022 Sampai Tanggal Berapa? Inilah Jadwal Lengkap dengan 7 Pelanggaran Incaran Polisi
Berikut ini 14 pelanggaran yang menjadi fokus petugas dalam Operasi Zebra 2022 dan besaran denda tilang yang berlaku saat ini.
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
Baca Juga: Inter vs Barcelona di Liga Champions 2022 Live Dimana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Demikian informasi mengenai 14 pelanggaran incaran polisi dalam Operasi Zebra 2022 lengkap dengan besaran denda tilang yang berlaku saat ini.***