Rumah Mewah Bos Judi Online Disita Polisi, Buntut kasus Bisnis Haramnya

- 19 Oktober 2022, 12:15 WIB
Rumah Mewah Bos Judi Online Disita Polisi, Buntut kasus Bisnis Haramnya
Rumah Mewah Bos Judi Online Disita Polisi, Buntut kasus Bisnis Haramnya /Foto: via PMJ News/

UTARA TIMES- Rumah mewah bos judi online bernama A alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa, 18 Oktober 2022 resmi disita Polisi. 

Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online yang dilakukannya selama ini.

Polda Sumut resmi menyita rumah mewah bos judi online A alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa siang, 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Soleman Ponto Duga Satgassus Terima Rp155 Triliun Dana Judi Online, Sebut Keadaan Sudah Darurat

Kabid Humas Polda Sumut yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.

Rumah Bos Judi Online di Cemara Asri Senilai Rp 30 Miliar Disita Polisi. Pantauan di lokasi, rumah mewah ini berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Akan Dibuka Melalui sscasn.bkn.go.id, Berikut Besaran Gaji PPPK

Rumah kurang lebih bertingkat tiga ini nampak paling mewah di antara rumah yang lain. Herwansyah menyebut, harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.

"Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 Miliar, yang di Jalan Bakau 21 Miliar dengan jumlah 51 Miliar,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Selasa, 18 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x