"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," terang Latif.
Ia menyatakan, berdasarkan keterangan-keterangan saksi, pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara dalam posisi hak utama jalan.
"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," beber Latif.
Baca Juga: 3 Weton Ini Ketiban Durian Runtuh di Bulan Februari 2023, Cek Weton Kamu!
Perwira menengah Polri itu pun menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena lalai dalam berkendara sehingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," tutur Kombes Latif.