Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Samsat, Simak Penjelasannya!

- 9 Februari 2023, 01:50 WIB
Ilustrasi. Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Samsat, Simak Penjelasannya!
Ilustrasi. Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Samsat, Simak Penjelasannya! /Pixabay/stevepb/

Kemudahan membayar pajak secara online diharapkan pemerintah dapat memberikan keleluasaan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. 

Untuk mengetahui lebih lanjut Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membayar pajak secara online, berikut Utara Times rangkum informasi selengkapnya.

 Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan :

1. Surat BPKB serta salinan fotokopi satu lembar (jika belum memiliki BPKB, bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan)

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Sunah Kamis Hari Ini 9 Februari 2023 di Jabodetabek Lengkap Bacaan Niat Puasa

2. KTP elektronik asli dan salinan fotokopi satu lembar

3. STNK asli serta salinan fotokopi satu lembar

Lakukan Pengisian Data
1. Pastikan kendaraan telah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum Polda setempat

2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak serta Retribusi Daerah

Baca Juga: Apa Itu Cringe dalam Bahasa Gaul? Cek Artinya di Sini

3. KTP elektronik aktif dari pemilik kendaraan

4. Smartphone dengan spesifikasi android atau iOS

5. Email yang masih aktif

Tata Cara Pembayaran Pajak Online

1. Buka situs e-samsat dan isi data sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Liga Futsal Indonesia Pekan 5, 12 – 13 Februari 2023 Live di RCTI dan MNCTV

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah