Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Samsat, Simak Penjelasannya!

- 9 Februari 2023, 01:50 WIB
Ilustrasi. Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Samsat, Simak Penjelasannya!
Ilustrasi. Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Samsat, Simak Penjelasannya! /Pixabay/stevepb/

- Pilih kota kendaraan sesuai pelat nomor kendaraan

- Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat mengurus pajak kendaraan sebelumnya

- Tuliskan nomor polisi kendaraan dan pelat motor kendaraan

- Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman utama

Baca Juga: Rencana Gagal, 3 Shio Terpuruk di Bulan Februari 2023, Cobaan Datang Tak Henti

- Klik "cari" untuk mencari data kendaraan yang dimiliki

2. Jika data sudah diisi sesuai, akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan, disertai denda jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan seperti keterlambatan bayar pajak motor atau denda lainnya

3. Setelah itu, pengendara akan mendapat pertanyaan "apakah Anda ingin melakukan pembayaran", jika ya maka klik kalimat ini untuk ke tahap selanjutnya

4. Pilih kota atau daerah tempat akan mengambil nota pajak. Isi formulir  sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui internet banking ataupun mobile banking.

Baca Juga: Prediksi Skor PSS Sleman vs Persik Kediri di BRI Liga 1 Lengkap Head to Head dan Perkiraan Line Up

Data yang harus diisikan dalam form  adalah:

- Masukkan kota tempat mengambil nota pajak

- Pilih samsat terdekat

- Tentukan bank untuk pembayaran

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah