Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Samsat, Simak Penjelasannya!

- 9 Februari 2023, 01:50 WIB
Ilustrasi. Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Samsat, Simak Penjelasannya!
Ilustrasi. Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Samsat, Simak Penjelasannya! /Pixabay/stevepb/

UTARA TIMES – Saat ini tersedia kemudahan untuk membayar pajak motor secara online.

Bagi anda yang memiliki mobilitas tinggi sehinggasulit untuk mengunjungi SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) anda bisa memanfaatkan kemudahan dalam membayar pajak melalui system online.

Adapun untuk pajak 5 tahunan anda masih perlu datang ke SAMSAT induk untuk mengambil lembar pengesahan STNK.

Pajak tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 185 186: Merumuskan Mosi Berdasarkan Isu yang Berkembang

Berbeda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan Anda tidak diwajibkan untuk datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Selain datang ke SAMSAT, ada cara lain untuk membayar pajak motor yakni melalui gerai-gerai bayar pajak yang tersedia dan juga secara online.

Perlu diketahui bahwa terdapat wacana pelaksanaan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2023, bila pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK setelah masa berlakunya selama 5 tahun sekali habis dalam tahun berturut-turut.

Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk taat pajak dan membayar kewajibannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Prediksi Skor PSS Sleman vs Persik Kediri di BRI Liga 1 Lengkap Head to Head dan Perkiraan Line Up

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x