Bukan Dihapus, Begini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo  

- 9 Juni 2022, 02:45 WIB
Bukan Dihapus, Begini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo   
Bukan Dihapus, Begini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo   /

 Baca Juga: Ada Kabar Baik untuk Honorer di 2023, Diangkat Jadi ASN dan PPPK?

“Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.”

Berkenaan dengan hal hal tersebut diatas, dan dalam rangka penataan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, agar para pejabat pembina kepegawaian:

Baca Juga: Anda Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun? Siap-Siap jadi ASN dan PPPK di 2022, Begini Caranya

1.Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK

2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Surat ini sekaligus sebagai penguat informasi bahwa honorer akan segera dihapus pada 2023. namun Kemenpan RB Tjahyo Kumolo menegaskan tujuannya dari rencana penghapusan honorer pada 2023.

 Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka Kapan? Begini Cara Daftar dan Syarat Agar Lolos

Honorer di tahun 2021 tidak langsung dihentikan begitu saja namun bisa mengikuti seleksi ASN dan PPPK. Jika tidak lolos, honorer pada tahun 2023 bisa mendaftar pekerjaan kembali melalui sistem outsourcing.

Menurut Kemenpan RB Tjahyo Kimolo, menjadi tenaga kerja outsourching lebih aman karena skema gajinya mengikuti UMR (Upah Minimum Regional).

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah